"Kita akhirnya memiliki pijakan untuk melakukan koreksi total atas kebijakan penetapan hak atas tanah-tanah rakyat di masa lalu yang sering kali meminggirkan masyarakat, dan menjadi akar meletusnya konflik agraria di berbagai daerah," katanya.
Selain itu, dia menilai RUU Reforma Agraria membawa harapan baru karena adanya mandat pembentukan kelembagaan khusus yang secara fokus dan komprehensif mengurus pelaksanaan reforma agraria.
Terlebih, lanjut dia, selama ini proses penyelesaian konflik dan redistribusi tanah selalu berjalan lambat dan berlarut-larut karena diduga terjadi kebuntuan akibat kewenangan yang tumpang tindih di berbagai kementerian/lembaga.