"Dengan dimandatkannya kelembagaan khusus yang terintegrasi dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, ini adalah terobosan kelembagaan yang luar biasa. Eksekusi penyelesaian ketimpangan dan konflik agraria kini memiliki garis komando yang jelas, kuat, dan tidak lagi terjebak dalam birokrasi kementerian yang berbelit-belit," ujarnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada 22 September 2026 menyetujui dan mengesahkan RUU Reforma Agraria untuk dapat menjadi Undang-Undang.