Menurut Sugiat, penilaian subjektif yang dimuat dalam laporan tersebut menggunakan format skoring yang lebih mencerminkan opini kelompok tertentu alih-alih ukuran objektif kinerja birokrasi. Presiden Prabowo disebut melakukan evaluasi berbasis kebutuhan riil negara, bukan berdasarkan desakan politik pihak luar yang ingin mendiskreditkan kabinet.

"Laporan CELIOS merekomendasikan penggantian indikator ekonomi konvensional dengan happiness index dan planetary boundary. Menuntut perubahan indikator makroekonomi secara drastis dengan mengabaikan pertumbuhan riil justru akan menjebak negara dalam ukuran-ukuran abstrak yang tidak menyentuh kebutuhan dasar perut rakyat sehari-hari," ungkapnya.

Sugiat memastikan pemerintah tetap berpegang pada indikator pembangunan yang terukur secara komprehensif, memadukan pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta pemerataan kesejahteraan yang nyata bagi seluruh masyarakat.

"Laporan CELIOS menuntut penerapan pajak kekayaan 1-2% bagi orang super kaya dengan asumsi bisa menambah penerimaan hingga Rp142,2 triliun. Menarik pajak tambahan secara ekstrem di tengah transisi ekonomi justru berisiko memicu pelarian modal (capital flight) dan mematikan gairah investasi domestik yang sedang dibangun pemerintah untuk membuka lapangan kerja," jelasnya.

Sugiat juga menyoroti upaya pemerintah dalam memperkuat penerimaan negara melalui pajak dan hilirisasi industri.

"Pemerintah memilih memperkuat kepatuhan pajak secara proporsional dan mendorong hilirisasi industri untuk memperluas basis penerimaan negara secara sehat, bukan dengan kebijakan gegabah yang menakutkan para investor," tambahnya.

Laporan CELIOS juga menyoroti pemotongan Dana Desa untuk membiayai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Menurut Sugiat, menilai KDMP sebagai beban justru memperlihatkan ketidakpahaman para pengamat terhadap esensi penguatan ekonomi desa. Hal ini dikarenakan kemandirian finansial akar rumput harus dimulai dari penguatan kelembagaan ekonomi lokal, bukan dibiarkan jalan di tempat.

"Laporan juga menyoroti penegakan hukum dan RUU Perampasan Aset yang dianggap membuka celah penyalahgunaan kekuasaan. Menuduh langkah penegakan hukum pemerintah bermuatan politis adalah bentuk kepanikan pihak-pihak tertentu yang merasa terganggu oleh bersih-bersih aparatur negara yang sedang gencar dilakukan tanpa pandang bulu," tuturnya.

Laporan tersebut menjelaskan 96% responden menilai penanganan karhutla tidak efektif dan mengklaim kerugian hingga Rp123,1 triliun.

Menurut Sugiat, menuding pemerintah gagal total dalam penanganan karhutla adalah klaim yang mengabaikan kerja keras di lapangan, di mana ribuan aparat, teknologi modifikasi cuaca, hingga penegakan hukum tegas terhadap korporasi perusak lingkungan langsung dikerahkan secara masif.