NADIKABAR.COM — Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Budisatrio Djiwandono mengatakan pemerintah daerah (pemda) kini dapat mengakses instrumen pembiayaan inovatif yang bersumber dari operator investasi pemerintah pusat.

Adapun, akses itu dapat dilakukan setelah Undang-Undang (UU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 disahkan.

Menurut Budisatrio dalam keterangan di Jakarta, Rabu, inovasi tersebut merupakan inisiatif Partai Gerindra dalam memperjuangkan agenda pembangunan daerah, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan APBN.

"Kami memahami APBN memiliki keterbatasan, terutama di tengah berbagai tantangan dan ketidakpastian global, namun pembangunan di daerah tidak boleh sampai terhambat," katanya.

Dia menjelaskan UU APBN 2027 memungkinkan pemda akan memiliki akses pembiayaan untuk berbagai program pembangunan strategis tanpa mengurangi kapasitas fiskal nasional.

Dia pun menyadari pentingnya ketersediaan dan fleksibilitas anggaran agar program pembangunan di daerah dapat berjalan dengan maksimal dan memberikan dampak yang langsung dapat dirasakan oleh masyarakat.

"Saya berkewajiban dan akan terus memperjuangkan kepentingan fiskal daerah agar dapat terakomodasi dengan optimal," ucap Budisatrio.

Dia juga mengapresiasi dan mendukung langkah pemerintah untuk terus memperkuat fundamental APBN, terutama dari sisi penerimaan, melalui peningkatan target tax ratio menjadi 10,4 persen PDB pada 2027 guna menopang berbagai program strategis di tingkat nasional dan daerah.

Dia menilai peningkatan tax ratio merupakan fondasi penting bagi APBN agar kapasitas pembiayaan berbagai program di pusat dan daerah, yang berdampak langsung terhadap masyarakat, dapat terus ditingkatkan.

"Fraksi Partai Gerindra akan terus mengawal agar agenda peningkatan penerimaan pajak negara dapat berjalan dengan optimal, serta dilakukan tanpa menambah beban pajak masyarakat dan dunia usaha," kata Budisatrio.