"Jadi hanya KKP meminta PT TCN memperbaiki sistem operasionalnya," ujarnya.
Pihak PT TCN bahkan sempat enggan dan takut kembali beroperasi karena khawatir akan dihadang atau dipermasalahkan lagi di tengah proses perizinan yang belum tuntas di KKP maupun Kementerian Lingkungan Hidup (LH).
Najmul juga meluruskan bahwa skema atau model SWRO PT TCN tidak ditolak secara keseluruhan oleh kementerian. Menurutnya, hanya ada beberapa item terkait perjanjian dan pelaksanaan proses perizinan yang belum disetujui.
"Jadi ada beberapa item terkait perjanjian saja yang belum disetujui. Kami target diskresi ini diberikan berlaku selama 6 bulan sembari menyelesaikan perizinan. Kita akan kawal," tegas Politisi Perindo ini.
Selama masa diskresi 6 bulan, PT TCN diminta segera membuka keran air untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di Gili Trawangan. Di saat bersamaan, PT TCN diwajibkan terus mengurus kelengkapan izin.
Sementara itu, Pemprov NTB dan Pemkab Lombok Utara berkomitmen mengawal serta mempermudah proses perizinan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Ini merupakan kepentingan dasar masyarakat kami minta PT TCN membuka kerannya," tandas Najmul.