NADIKABAR.COM — Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinsosdukcapil) Provinsi Gorontalo menyiapkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu dan tenaga alih daya menjadi agen perlindungan sosial (Perlinsos).
Kepala Dinsosdukcapil Provinsi Gorontalo Reflin Buata di Gorontalo, Kamis, mengatakan penguatan peran pegawai tersebut merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan uji coba digitalisasi Perlinsos di Provinsi Gorontalo.
"Jadi seluruh jajaran ini kita arahkan untuk bisa menjadi agen penyelenggaraan perlindungan sosial, terutama dalam membantu menyosialisasikan program pemerintah kepada masyarakat," kata Reflin.
Penguatan tersebut sebelumnya dibahas dalam pembinaan terhadap 69 PPPK paruh waktu dan tenaga alih daya di lingkungan Dinsosdukcapil Provinsi Gorontalo pada Rabu (30/9).
Menurut Reflin, keterlibatan jajaran Dinsosdukcapil diperlukan karena mereka berperan dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, baik di bidang sosial maupun administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Selain menyosialisasikan program Perlinsos, mereka diarahkan untuk mendukung aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari penguatan layanan administrasi kependudukan.
Dinsosdukcapil sebelumnya juga menyiapkan penguatan Agen Perlinsos untuk membantu masyarakat memahami mekanisme layanan, memberikan pendampingan, serta mendukung penerapan digitalisasi perlindungan sosial di lapangan.
Reflin mengatakan data kependudukan yang akurat menjadi salah satu unsur penting dalam digitalisasi Perlinsos karena digunakan dalam proses identifikasi dan verifikasi masyarakat penerima manfaat.
"Setiap orang harus memahami tugas dan fungsinya serta senantiasa menjaga nama baik dan citra Dinsosdukcapil," ujarnya.
Ia mengatakan pembinaan terhadap PPPK paruh waktu dan tenaga alih daya juga ditujukan untuk memperkuat kedisiplinan, integritas, dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pemprov Gorontalo tengah mempercepat perluasan uji coba digitalisasi Perlinsos melalui penguatan data kependudukan, aktivasi IKD, serta penguatan Agen Perlinsos.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut pembahasan Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah mengenai persiapan pelaksanaan digitalisasi perlindungan sosial di daerah.