NADIKABAR.COM — Gubernur Bali Wayan Koster memutuskan untuk memperpanjang kebijakan pengaturan pembelian bahan bakar minyak (BBM) melalui skema nomor kendaraan ganjil dan genap yang semestinya berakhir hari ini.
Koster di Denpasar, Senin, menyampaikan kebijakan pembelian BBM ganjil-genap tersebut resmi diperpanjang mulai Selasa, 20 Oktober besok hari hingga Jumat, 23 Oktober mendatang.
“Kami akan memperpanjang pengaturan ganjil genap yang berakhir terakhir hari ini, itu akan ditambahkan mulai besok sampai hari Jumat tanggal 23 Oktober nanti,” kata dia usai Rapat Koordinasi bersama Menteri ESDM dan PT Pertamina.
Perpanjangan aturan tersebut diambil menyusul efektivitas kebijakan sebelumnya yang berhasil mengurai antrean BBM di berbagai SPBU di Provinsi Bali.
Dalam aturannya, masyarakat pengguna BBM bersubsidi yang hendak membeli bahan bakar baru akan dilayani apabila nomor akhir dari pelat kendaraannya ganjil atau genap sesuai tanggal di hari tersebut.