NADIKABAR.COM — Gubernur Bali Wayan Koster dalam keterangan resmi yang diterima di Denpasar, Sabtu menyampaikan batas waktu paling lama pada akhir bulan April 2027 agar semua pihak segera menggunakan aksara Bali pada papan nama maupun fasilitas milik atau wilayahnya.
“Saya memberi batas waktu paling lama pada akhir bulan April 2027, semua pihak sudah harus menggunakan aksara Bali," ucap Gubernur Koster di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Buleleng bertepatan dengan Hari Suci Purnama Kapat serta upacara Ngenteg Linggih di pura sakral titik awal peradaban Bali Kuno.
Batas waktu ini sendiri disampaikan bertepatan dengan peringatan sembilan tahun Pemprov Bali memberlakukan kebijakan penggunaan aksara Bali yang diluncurkan 5 Oktober 2018 lalu berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018.
Meski kebijakan strategis ini sudah berlangsung lama, ia memantau masih banyak papan nama kantor swasta, identitas usaha, toko, warung, nama gedung, dan fasilitas publik yang belum menggunakan aksara Bali sehingga menjadi perhatian sangat serius.
Merujuk pada aturan tersebut, aksara Bali semestinya wajib ditempatkan di atas huruf latin dengan komposisi berimbang, dimana aksara tersebut harus terpasang pada penulisan nama tempat persembahyangan umat Hindu, lembaga adat, prasasti peresmian gedung, perkantoran pemerintah maupun swasta, jalan, sarana pariwisata, serta fasilitas umum.