Dalam kondisi ketika pergerakan rupiah menyimpang dari fundamental akibat sentimen yang muncul secara tiba-tiba, BI melakukan intervensi untuk menyeimbangkan pergerakan nilai tukar agar tetap mencerminkan kondisi fundamentalnya.
Destry menambahkan, intervensi merupakan salah satu instrumen BI dalam menjaga stabilitas rupiah, di samping kebijakan suku bunga, penerbitan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), serta pengembangan insentif biaya lindung nilai (hedging) yang lebih terarah (targeted).
Berbagai instrumen tersebut dikombinasikan dan penggunaannya disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi. Oleh karena itu, BI tidak hanya mengandalkan satu instrumen dalam menjaga stabilitas rupiah.
“Jadi, kalau ditanya apakah BI akan terus menggunakan intervensi? Ya kita pasti juga akan tetap ada untuk menjaga stabilitas di pasar, baik itu melalui spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), atau Deliverable Forward (NDF). Dan sejauh ini kami masih melihat hasilnya cukup efektif,” kata Destry.
Berdasarkan catatan BI, nilai tukar rupiah sempat menguat hingga pertengahan September 2026, namun pada 2 November 2026 melemah -0,11 persen menjadi Rp18.145 per dolar AS dibandingkan dengan level pada akhir Oktober 2026.
BI menyampaikan bahwa pelemahan ini dipengaruhi oleh eskalasi konflik geopolitik di Timur Tengah, berlanjutnya pengetatan kebijakan moneter AS, serta sentimen investor global terhadap aset negara berkembang.