"Untuk IPO, baik Bank Jakarta maupun PAM Jaya, dua-duanya DKI harus mayoritas. Ketentuan ini diatur dalam Perda yang kita usulkan, sehingga tidak ada ruang pengalihan pengelolaan atau kewenangan kepada pihak lain," tegasnya.
Lebih lanjut langkah IPO dilakukan tidak hanya bertujuan untuk mendapatkan tambahan modal. Langkah ini juga diharapkan membuat pengelolaan kedua BUMD lebih terbuka dan profesional.
Pramono mengaku ingin kedua BUMD itu melantai di bursa agar pengawasannya bisa dilakukan oleh banyak orang.
Dengan begitu, PAM Jaya dan Bank Jakarta diharapkan bisa meningkatkan kinerja perusahaan tanpa mengabaikan pelayanan kepada masyarakat.