NADIKABAR.COM — Sebanyak 20 korporasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Ria Norsan mendukung Polri memproses hukum kasus tersebut, menurutnya perusahaan atau korporasi yang terbukti lalai mencegah karhutla harus diproses hukum.

Menurutnya, korporasi harus diproses hukum apabila kebakaran berulang kali terjadi di area perusahaan dan tidak didukung sarana pemadam yang memadai.

Norsan mengatakan perusahaan memiliki kewajiban menyiapkan sarana dan peralatan untuk mencegah serta menangani kebakaran di wilayah operasionalnya. Jika ditemukan unsur pelanggaran, penegakan hukum dapat dilakukan terhadap korporasi tersebut.