Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Gubernur Kalbar Dukung Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla
Sebanyak 20 korporasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Ria Norsan mendukung
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 29 Oktober 2026 pukul 16:27 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Sejumlah hal yang harus diperhatikan, antara lain tidak membakar saat cuaca sangat panas, membuat sekat untuk mencegah api menjalar, serta melaporkan rencana pembakaran kepada kepala desa atau pejabat setempat. Masyarakat juga diminta tidak meninggalkan lokasi sebelum api benar-benar padam.
"Kalau seandainya masyarakat mengikuti ketentuan, tidak akan terjadi kebakaran merembet ke mana-mana. Kalau lahannya disekat dan mereka tidak meninggalkan lokasi sebelum api padam, saya rasa api tidak akan meluas," ujarnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.