"Kalau memang terbukti perusahaan itu berulang kali terjadi kebakaran di tempatnya, kemudian juga tidak menyiapkan alat pemadam kebakaran dan sebagainya, ini juga bisa diproses secara hukum untuk korporasi," ucap Norsan, Kamis (29/10/2026).
Menurutnya, pencegahan karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab masyarakat, tetapi juga perusahaan yang mengelola lahan. Kepatuhan terhadap kewajiban pencegahan kebakaran dinilai penting agar api tidak meluas dan menimbulkan dampak bagi lingkungan maupun masyarakat.
Di sisi lain, Norsan mengingatkan masyarakat yang melakukan pembakaran lahan untuk kegiatan berladang agar mematuhi ketentuan yang berlaku. Pembakaran harus dilakukan dengan langkah pencegahan agar api tidak merembet ke lahan lain.