NADIKABAR.COM — Sebanyak 20 korporasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Ria Norsan mendukung Polri memproses hukum kasus tersebut, menurutnya perusahaan atau korporasi yang terbukti lalai mencegah karhutla harus diproses hukum.
Menurutnya, korporasi harus diproses hukum apabila kebakaran berulang kali terjadi di area perusahaan dan tidak didukung sarana pemadam yang memadai.
Norsan mengatakan perusahaan memiliki kewajiban menyiapkan sarana dan peralatan untuk mencegah serta menangani kebakaran di wilayah operasionalnya. Jika ditemukan unsur pelanggaran, penegakan hukum dapat dilakukan terhadap korporasi tersebut.
"Kalau memang terbukti perusahaan itu berulang kali terjadi kebakaran di tempatnya, kemudian juga tidak menyiapkan alat pemadam kebakaran dan sebagainya, ini juga bisa diproses secara hukum untuk korporasi," ucap Norsan, Kamis (29/10/2026).
Menurutnya, pencegahan karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab masyarakat, tetapi juga perusahaan yang mengelola lahan. Kepatuhan terhadap kewajiban pencegahan kebakaran dinilai penting agar api tidak meluas dan menimbulkan dampak bagi lingkungan maupun masyarakat.
Di sisi lain, Norsan mengingatkan masyarakat yang melakukan pembakaran lahan untuk kegiatan berladang agar mematuhi ketentuan yang berlaku. Pembakaran harus dilakukan dengan langkah pencegahan agar api tidak merembet ke lahan lain.
Sejumlah hal yang harus diperhatikan, antara lain tidak membakar saat cuaca sangat panas, membuat sekat untuk mencegah api menjalar, serta melaporkan rencana pembakaran kepada kepala desa atau pejabat setempat. Masyarakat juga diminta tidak meninggalkan lokasi sebelum api benar-benar padam.
"Kalau seandainya masyarakat mengikuti ketentuan, tidak akan terjadi kebakaran merembet ke mana-mana. Kalau lahannya disekat dan mereka tidak meninggalkan lokasi sebelum api padam, saya rasa api tidak akan meluas," ujarnya.