NADIKABAR.COM — Pemerintah mengubah mekanisme pengadaan impor minyak mentah (crude), bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) dari luar negeri. Mekanisme diubah dari awalnya tender antar badan usaha (business-to-business/b-to-b) kini dilakukan lewat kerja sama langsung antar pemerintah (government-to-government/g-to-g) ataupun skema pemerintah dengan badan usaha (government-to-business/g-to-b).

Dalam hal ini, kini pengadaan impor tersebut tidak lagi dilakukan oleh Pertamina. Melainkan langsung dilakukan oleh Badan Layanan Umum (BLU). Adapun BLU yang dimaksud adalah Lemigas, skema baru itu diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026.

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia mengatakan proses ini akan membuat pengadaan energi jadi lebih mudah dan cepat. Pasalnya, kini negara yang bakal maju melakukan proses impor dan negosiasi. Dia menyinggung tidak ada lagi proses pengadaan menggunakan perusahaan cangkang.