NADIKABAR.COM β€” Gubernur Nusa Tenggara Timur Melki Laka Lena mengatakan penyertaan modal Rp21 miliar kepada PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTT (Perseroda) guna memperkuat kapasitas penjaminan kredit dan akses pembiayaan pelaku usaha di daerah.

β€œPenguatan permodalan harus diikuti dengan tata kelola yang baik, profesional, transparan dan akuntabel. Perusahaan daerah harus mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan ekonomi dan masyarakat NTT,” kata dia dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Tahun 2026 PT Jamkrida NTT di Kupang, Rabu.

Dalam RUPS tersebut dibahas sejumlah agenda strategis yang berkaitan dengan penguatan struktur permodalan, penataan jajaran pengawasan, serta keberlanjutan tata kelola perusahaan daerah.

Salah satu agenda utama dalam RUPS adalah Usulan Pengesahan Penyertaan Modal Tahun Buku 2026 sebesar Rp21 miliar. Penyertaan modal ini menjadi bagian dari langkah pemegang saham dalam memperkuat kapasitas PT Jamkrida NTT (Perseroda) dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya.

Melki menegaskan, penguatan permodalan dapat memberikan ruang yang lebih kuat bagi perusahaan untuk meningkatkan kapasitas penjaminan dan mendukung akses pembiayaan bagi masyarakat serta pelaku usaha di NTT.

Selain agenda penyertaan modal, RUPS Luar Biasa juga membahas penataan struktur jajaran komisaris PT Jamkrida NTT (Perseroda).

Dalam rapat tersebut diajukan usulan pemberhentian Yohanes Oktovianus dari jabatan selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Komisaris Utama PT Jamkrida NTT.

Selanjutnya, RUPS membahas pengangkatan Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Fransiskus Sales Sodo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Komisaris Utama PT Jamkrida NTT guna memastikan fungsi pengawasan perusahaan tetap berjalan secara efektif selama proses penetapan Komisaris Utama definitif berlangsung.

RUPS juga membahas usulan penetapan Fransiskus Sales Sodo sebagai Calon Komisaris Utama PT Jamkrida NTT.

Terkait usulan penetapan Fransiskus Sales Sodo sebagai Calon Komisaris Utama PT Jamkrida NTT, proses tersebut selanjutnya akan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk proses lebih lanjut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT.

Melki berharap RUPS tersebut menjadi bagian dari langkah strategis untuk memperkuat fondasi PT Jamkrida NTT baik dari sisi permodalan, tata kelola maupun kepemimpinan perusahaan.

Selain itu, PT Jamkrida NTT diharapkan semakin mampu menjalankan fungsi penjaminan kredit secara efektif dan mendukung pertumbuhan sektor usaha serta perekonomian daerah di NTT.