Sebelumnya, Pemkot Makassar juga memberlakukan kebijakan pembelajaran daring bagi peserta didik mulai jenjang PAUD, TK, SD dan SMP hingga 19 September 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah taktis menghadapi antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU yang kian parah.
"Saya sudah instruksikan ibu Kadis Pendidikan keluarkan edaran agar siswa PAUD sampai SMP sekolah daring mulai besok," ujar Wali Kota Makassar, Munafri 'Appi' Arifuddin dalam keterangannya, Jumat (11/9).
Berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan, kebijakan pembelajaran daring ini berlaku mulai 12-19 September 2026. Appi mengatakan kebijakan pembelajaran daring merupakan salah satu langkah responsif untuk mengurangi mobilitas masyarakat di tengah kondisi antrean BBM yang masih terjadi.
"Langkah ini, bagian dari respons Pemkot Makassar terhadap berbagai aspirasi dan masukan masyarakat, khususnya para orang tua murid yang turut merasakan dampak dari kondisi antrean BBM," tambah Appi.