Diberitakan sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menggerebek markas kasino di wilayah Sukoharjo. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 71 orang dan menyita uang tunai lebih dari Rp 1 miliar.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan Ditreskrimum Polda Maluku terkait dugaan tindak pidana di wilayah Jawa Tengah.
Penyelidikan tersebut kemudian mengarah ke aktivitas perjudian di Gedung SB, Sukoharjo. Dari 71 orang yang diamankan, sebanyak 30 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan jajaran Polda Maluku, kemudian ditindaklanjuti melalui sinergi bersama Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri. Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, kami menemukan adanya aktivitas perjudian dengan berbagai peran dalam operasionalnya," terang Wira Satya Triputra melalui keterangannya, Jumat (28/8), dilansir NadiKabar.com.
Para tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka memiliki peran berbeda dalam operasional kasino, mulai dari kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator CCTV, hingga teknisi arena.
Polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 1.048.273.000. Selain itu, barang bukti yang diamankan berupa puluhan ponsel, komputer, meja baccarat, meja mahjong, meja dadu, mesin tembak ikan, chip poker, hingga mesin pengocok kartu otomatis.
Berbagai jenis permainan judi ditemukan dalam penggerebekan tersebut, di antaranya baccarat, niu-niu, hingga mesin tembak ikan.