NADIKABAR.COM — Proses perceraian vokalis grup musik The Groove, Reza Hernanza Desiawan atau yang dikenal sebagai Reza The Groove, dengan istrinya, Yuyun Yunita, memasuki babak baru. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026), pihak Yuyun menghadirkan sejumlah bukti untuk membantah dalil permohonan cerai talak yang diajukan Reza.

Kuasa hukum Yuyun Yunita, Akil Rumaday, mengatakan persidangan kali ini merupakan agenda pembuktian sekaligus kelanjutan gugatan balik atau rekonvensi yang diajukan pihaknya.

"Ya, hari ini saya mewakili Ibu Yuyun Yunita selaku istri dari vokalis The Groove. Pada hari ini kami sidang pembuktian. Kalau dilihat dalam alur persidangan ini, sidang yang ke-7," kata Akil Rumaday di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Diketahui, Reza mengajukan permohonan cerai talak pada 24 Agustus 2026. Sementara itu, sidang perdana perkara perceraian tersebut berlangsung pada 8 September 2026.

Dalam persidangan kali ini, pihak Yuyun membawa 104 bukti surat dan dua orang saksi. Akil menyebut bukti-bukti tersebut diajukan untuk membantah sejumlah dalil yang disampaikan Reza dalam permohonan cerainya.

"Pada hari ini kami mendalilkan bahwa apa yang didalilkan oleh saudara RHD itu adalah tidak benar, karena yang didalilkan seakan-akan, seolah-olah menuduh klien saya yang bersalah dalam persoalan rumah tangga ini," ujar Akil.