Ia menegaskan, berdasarkan keterangan Yuyun dan bukti yang telah dikumpulkan, pihaknya memiliki pandangan berbeda mengenai persoalan yang terjadi dalam rumah tangga pasangan tersebut.
"Maka pada hari ini kami mengonfirmasi bahwa apa yang didalilkan dalam permohonan cerai talak itu kita bantah semua hari ini. Yang pertama, kita bantah," lanjutnya.
Tak hanya membantah permohonan cerai talak, pihak Yuyun juga mengajukan gugatan balik dengan nominal tuntutan yang disebut cukup besar. Langkah tersebut dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak Yuyun selama menjalani pernikahan dengan Reza.
"Rekonvensi itu apa? Gugat balik. Kami menggugat balik dengan nominal yang cukup besar. Hal ini kami lakukan karena selama lima tahun pernikahan, yaitu dari 18 Desember 2021 sampai dengan November bulan ini, 2026, kurang lebih lima tahun. Fakta demikian kami ingin memperjuangkan hak-hak dari klien kami, yaitu Ibu Yuyun ini," jelas Akil.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian pihak Yuyun dalam gugatan balik tersebut berkaitan dengan nafkah selama pernikahan. Akil mengungkapkan, pihaknya menemukan adanya dugaan pemberian nafkah yang tidak konsisten.
"Salah satu yang kami ingin konfirmasikan berkaitan dengan nafkah. Kenapa kami dalilkan di gugatan rekonvensi itu? Karena berkaitan dengan nafkah. Misalkan ada pekerjaan yang masih dilakukan, tapi pada saat yang sama ada tiga periode, misalkan satu nafkah tidak pernah diberikan, tapi ada juga nafkah diberikan tapi tidak konsisten, bahkan diberikan sangat kurang," ungkapnya.