Menurut Akil, persoalan tersebut menjadi salah satu hal yang ingin diperjuangkan melalui gugatan balik yang diajukan kliennya. Meski demikian, ia menyebut tidak seluruh persoalan rumah tangga Reza dan Yuyun dapat disampaikan kepada publik karena terdapat sejumlah fakta yang hanya akan dibahas dalam persidangan.

"Salah satu penyebab persoalan ini kan perselisihan, pertengkaran yang terus-menerus terjadi. Tapi kemudian ada fakta yang kemudian kami tidak bisa sampaikan dalam ruang publik. Itu hanya menjadi konsumsi dalam ruang persidangan," tuturnya.

Akil menambahkan, majelis hakim meminta pihaknya mengelompokkan 104 bukti surat yang diajukan. Sebanyak 50 bukti diperiksa dalam sidang pada Selasa (3/11/2026), sedangkan 54 bukti lainnya dijadwalkan untuk diperiksa pada 10 November 2026.

Setelah pemeriksaan seluruh bukti surat, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan dua orang saksi.

"Maka nanti tanggal 10 kami sidang lagi untuk mengonfirmasi, dicek semua alat bukti oleh majelis hakim," pungkas Akil.