NADIKABAR.COM — Proses perceraian vokalis grup musik The Groove, Reza Hernanza Desiawan atau yang dikenal sebagai Reza The Groove, dengan istrinya, Yuyun Yunita, memasuki babak baru. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026), pihak Yuyun menghadirkan sejumlah bukti untuk membantah dalil permohonan cerai talak yang diajukan Reza.
Kuasa hukum Yuyun Yunita, Akil Rumaday, mengatakan persidangan kali ini merupakan agenda pembuktian sekaligus kelanjutan gugatan balik atau rekonvensi yang diajukan pihaknya.
"Ya, hari ini saya mewakili Ibu Yuyun Yunita selaku istri dari vokalis The Groove. Pada hari ini kami sidang pembuktian. Kalau dilihat dalam alur persidangan ini, sidang yang ke-7," kata Akil Rumaday di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Diketahui, Reza mengajukan permohonan cerai talak pada 24 Agustus 2026. Sementara itu, sidang perdana perkara perceraian tersebut berlangsung pada 8 September 2026.
Dalam persidangan kali ini, pihak Yuyun membawa 104 bukti surat dan dua orang saksi. Akil menyebut bukti-bukti tersebut diajukan untuk membantah sejumlah dalil yang disampaikan Reza dalam permohonan cerainya.
"Pada hari ini kami mendalilkan bahwa apa yang didalilkan oleh saudara RHD itu adalah tidak benar, karena yang didalilkan seakan-akan, seolah-olah menuduh klien saya yang bersalah dalam persoalan rumah tangga ini," ujar Akil.
Ia menegaskan, berdasarkan keterangan Yuyun dan bukti yang telah dikumpulkan, pihaknya memiliki pandangan berbeda mengenai persoalan yang terjadi dalam rumah tangga pasangan tersebut.
"Maka pada hari ini kami mengonfirmasi bahwa apa yang didalilkan dalam permohonan cerai talak itu kita bantah semua hari ini. Yang pertama, kita bantah," lanjutnya.
Tak hanya membantah permohonan cerai talak, pihak Yuyun juga mengajukan gugatan balik dengan nominal tuntutan yang disebut cukup besar. Langkah tersebut dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak Yuyun selama menjalani pernikahan dengan Reza.
"Rekonvensi itu apa? Gugat balik. Kami menggugat balik dengan nominal yang cukup besar. Hal ini kami lakukan karena selama lima tahun pernikahan, yaitu dari 18 Desember 2021 sampai dengan November bulan ini, 2026, kurang lebih lima tahun. Fakta demikian kami ingin memperjuangkan hak-hak dari klien kami, yaitu Ibu Yuyun ini," jelas Akil.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian pihak Yuyun dalam gugatan balik tersebut berkaitan dengan nafkah selama pernikahan. Akil mengungkapkan, pihaknya menemukan adanya dugaan pemberian nafkah yang tidak konsisten.
"Salah satu yang kami ingin konfirmasikan berkaitan dengan nafkah. Kenapa kami dalilkan di gugatan rekonvensi itu? Karena berkaitan dengan nafkah. Misalkan ada pekerjaan yang masih dilakukan, tapi pada saat yang sama ada tiga periode, misalkan satu nafkah tidak pernah diberikan, tapi ada juga nafkah diberikan tapi tidak konsisten, bahkan diberikan sangat kurang," ungkapnya.
Menurut Akil, persoalan tersebut menjadi salah satu hal yang ingin diperjuangkan melalui gugatan balik yang diajukan kliennya. Meski demikian, ia menyebut tidak seluruh persoalan rumah tangga Reza dan Yuyun dapat disampaikan kepada publik karena terdapat sejumlah fakta yang hanya akan dibahas dalam persidangan.
"Salah satu penyebab persoalan ini kan perselisihan, pertengkaran yang terus-menerus terjadi. Tapi kemudian ada fakta yang kemudian kami tidak bisa sampaikan dalam ruang publik. Itu hanya menjadi konsumsi dalam ruang persidangan," tuturnya.
Akil menambahkan, majelis hakim meminta pihaknya mengelompokkan 104 bukti surat yang diajukan. Sebanyak 50 bukti diperiksa dalam sidang pada Selasa (3/11/2026), sedangkan 54 bukti lainnya dijadwalkan untuk diperiksa pada 10 November 2026.
Setelah pemeriksaan seluruh bukti surat, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan dua orang saksi.
"Maka nanti tanggal 10 kami sidang lagi untuk mengonfirmasi, dicek semua alat bukti oleh majelis hakim," pungkas Akil.