NADIKABAR.COM — Pernikahan pasangan selebritas Sara Wijayanto dan Demian Aditya telah diputus bercerai secara verstek oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Namun, putusan tersebut masih menunggu masa upaya banding selama 14 hari.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid MH, mengatakan putusan verstek dijatuhkan setelah Demian Aditya selaku tergugat tidak hadir dalam persidangan meski telah dipanggil sebanyak dua kali.

Menurut Abid, putusan tersebut belum langsung berkekuatan hukum tetap. Ada masa tenggang bagi pihak tergugat untuk mengajukan upaya hukum banding.

"Jadi diputus ya, diputus verstek. Kemudian ada masa tenggang waktu untuk upaya banding mungkin, yaitu 14 hari ya, terhitung sejak diberitahukan putusan itu," kata Abid di Kantor Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2026).