Abid menjelaskan apabila dalam waktu 14 hari tersebut Demian tidak mengajukan banding. Maka putusan perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya akan berkekuatan hukum tetap.

"Nah, kalau pihak tergugat tidak mengajukan banding, berarti resmi bercerai pada saat itu," ujarnya.

Terkait kemungkinan Sara dan Demian telah melakukan mediasi di luar pengadilan sebelum perkara diputus, Abid mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

Dia mengatakan apabila kedua pihak hadir dalam persidangan, proses mediasi semestinya dilakukan di pengadilan.