"Ya tidak tahu itu. Ya yang jelas kalau... kalau hadir ya harus dimediasi di sini. Boleh jadi dia sudah mediasi di luar, ya tapi kita tidak tahu ya," kata Abid.

Abid kemudian menyebut kondisi perkara saat ini masih berada dalam masa tunggu atau status quo. Abid juga meluruskan anggapan putusan verstek tersebut berarti Sara Wijayanto dan Demian Aditya sudah langsung resmi bercerai secara hukum pada hari putusan dibacakan.

"Gak (langsung resmi cerai). Jadi diputus ya, diputus verstek," tegasnya.

Jadi, Demian Aditya masih punya kesempatan untuk banding soal perceraiannya dengan Sara Wijayanto.