"Kita akan tinjau lagi, kita coba lagi karena kerugian itu nyata. Kita sangat kecewa hari ini dengan putusan majelis hakim. Tapi kerugian yang dialami klien kami itu nyata, dan negara harus bertanggung jawab," ujar Made.
Dihubungi terpisah, Kepala Kejari Solo, Supriyanto, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim.
"Saya sudah mendapatkan laporan via telepon dari tim saya, intinya (majelis hakim) menolak permohonan praperadilan dari pemohon. Kami dari pihak termohon, pada prinsipnya menghormati putusan praperadilan," kata Supriyanto, saat dihubungi NadiKabar.
Sementara kuasa hukum Polresta Solo,Mukti Ali, saat dimintai konfirmasi mengatakan jika putusan tersebut sudah sesuai dengan harapan para termohon.
"Tanggapan dengan putusan praperadilan tadi, bahwa itu adalah putusan final. Artinya apa yang dilakukan oleh penyidik Polri (Polresta Surakarta), dan JPU (Kejaksaan Negeri Surakarta) adalah sudah syah berdasarkan hukum," kata Mukti
Diberitakan sebelumnya, tiga mantan terdakwa kasus demo rusuh pada Agustus 2025 menggugat Kepala Kepolisian Resor Kota Surakarta dan Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta. Gugatan praperadilan itu dilayangkan oleh Hanif Bagas Utama, Bogi Setyo Bumi, dan Daffa Labidulloh Darmaji.