Kuasa hukum penggugat, Wetub Taotubun, mengatakan ketiganya mengajukan gugatan praperadilan terkait ganti kerugian dan rehabilitasi ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Gugatan ini dilayangkan setelah mereka diputus bebas murni dan tidak bersalah oleh pengadilan.

Wetub menjelaskan, langkah hukum ini diambil setelah putusan Hanif, Bogi, dan Dafa berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada 12 Mei lalu. Sebelumnya, PN Surakarta menyatakan mereka tidak bersalah.

"Karena putusan sudah inkracht, kami mengajukan gugatan praperadilan karena ada mekanisme di KUHAP terkait ganti kerugian dan rehabilitasi," kata Weto saat ditemui di PN Solo, Selasa (1/9/2026).

Dalam permohonannya, pihak ketiganya menuntut ganti rugi materiil karena kehilangan penghasilan harian dan hambatan biaya kuliah selama mendekam di penjara. Selain itu, ada pula tuntutan kerugian imateriil terkait dampak psikologis.

"Mereka ditahan selama 5 bulan, baik di tingkat Polresta Surakarta maupun Kejaksaan. Mereka mengalami derita psikologis. Berdasarkan PP 92 Tahun 2015, kami mengajukan nominal ganti rugi maksimal Rp 100 juta," ujar Wetub.