NADIKABAR.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan yang diajukan Muhammad Zulfan Raghibie, M Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra terkait perpanjangan masa jabatan anggota DPRD periode 2024-2029 hingga 2031. MK menyebut pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

"Tidak dapat diterima," ucap Ketua MK hakim Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK,Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan tidak ada hubungan sebab akibat status pemohon dengan pasal yang digugat. MK tidak menemukan kerugian hak konstitusional dalam gugatan yang diajukan para pemohon.

"Begitu pula dengan uraian ihwal hak konstitusional untuk memilih. Norma Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang 7/2014 juga tidak menghalangi hak konstitusional para Pemohon untuk memilih dalam pemilihan umum sebagai salah satu hak konstitusional warga negara yang memenuhi persyaratan untuk memilih," ujarnya.

Diketahui, warga bernama Muhammad Zulfan Raghibie, M Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Mereka meminta MK memperpanjang masa jabatan anggota DPRD periode 2024-2029 hingga 2031.

Dilihat NadiKabar, Rabu (14/10), gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 374/PUU-XXIV/2026. Sidang perdana telah digelar dengan agenda mendengarkan permohonan para pemohon.

Malam permohonannya, mereka mengungkit putusan MK Nomor 135/PUU Tahun 2024 yang memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal. Pemohon menyebut putusan MK itu menimbulkan persoalan terhadap masa jabatan anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota hasil Pemilihan Umum 2024.

Menurut pemohon, masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berakhir saat anggota DPRD hasil Pemilu 2029 mengucapkan sumpah/janji. Namun, katanya, putusan MK yang memberi jeda hingga 2 tahun 6 bulan antara pemilu tingkat nasional dan lokal menimbulkan potensi kekosongan jabatan di DPRD.

"Ketiadaan tindak lanjut pembentuk undang-undang terhadap Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 tidak semata-mata menimbulkan persoalan teknis mengenai masa jabatan anggota DPRD, tetapi telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan negara yang bertentangan dengan prinsip negara hukum," ujarnya.

Pemohon menganggap belum adanya aturan jelas sebagai tindak lanjut atas putusan MK itu bisa memicu masalah pemerintah di daerah. Atas dasar itu, pemohon meminta MK mengubah aturan untuk memperpanjang masa jabatan anggota DPRD hingga 2031.