NADIKABAR.COM — Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Armuji atau Cak Ji batal digugat Rp 25 M buntut kasus penyerobotan ruko di Surabaya yang sempat viral akhir Juli lalu. Pemilik ruko lama Parahita Ardyakirana yang menggugat Eri Cahyadi ke PN Surabaya tiba-tiba mencabut gugatannya.

Diketahui, gugatan itu tertuang dalam surat panggilan perkara perdata Nomor 886/Pdt.G/2026/PN Sby. Ada 5 tergugat dalam laporan itu, yakni PT Bank Rakyat Indonesia KCP Gentengkali Surabaya, Kemenkeu RI Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, kemudian Bagus Andri Dwi Putra sebagai pemilik ruko sekarang, serta Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.

Dalam perkara perdata itu Eri Cahyadi digugat karena diduga menggunakan jabatannya atas objek bangunan. Sedangkan Armuji digugat atas dugaan pencemaran nama baik. Keduanya dituntut uang ganti rugi sebesar Rp 25 M.

Tim kuasa Hukum Armuji, Riski Wahyu Perdana mengatakan gugatan resmi dibatalkan oleh pihak penggugat, Parahita.

"Iya benar (dicabut). Hari ini, Rabu (19/8/2026) dia (penggugat) menyerahkan nomor pencabutannya," kata Riski saat dihubungi wartawan, Kamis (20/8/2026).