Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Gugatan Rp 25 M Terhadap Eri Cahyadi-Armuji Dicabut, Ini Alasannya
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Armuji atau Cak Ji batal digugat Rp 25 M buntut kasus penyerobotan ruko di Surabaya yang sempat viral akhir Juli lalu. Pemilik ru
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 20 Agustus 2026 pukul 16:05 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Riski mengatakan, alasan pencabutan gugatan didasari adanya kesalahan substansial pada berkas tuntutan.
"Ternyata ada perbaikan substansial katanya. Perbaikan substansial dari gugatannya dia, katanya gitu. Ya mungkin kekeliruan atau gimana kita enggak tahu," jelasnya.
Melihat alasan perbaikan itu, Riski menilai ada potensi bagi Parahita melayangkan gugatan ulang di kemudian hari.
"Nanti kita nggak tahu, kita lihat aja nanti gimana ke depannya si penggugat ini," ujarnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.