Riski mengatakan, alasan pencabutan gugatan didasari adanya kesalahan substansial pada berkas tuntutan.

"Ternyata ada perbaikan substansial katanya. Perbaikan substansial dari gugatannya dia, katanya gitu. Ya mungkin kekeliruan atau gimana kita enggak tahu," jelasnya.

Melihat alasan perbaikan itu, Riski menilai ada potensi bagi Parahita melayangkan gugatan ulang di kemudian hari.

"Nanti kita nggak tahu, kita lihat aja nanti gimana ke depannya si penggugat ini," ujarnya.