Saat agenda sidang digelar pada Rabu (19/8), seluruh pihak tergugat disebut telah hadir memenuhi panggilan PN Surabaya. Namun, sebelum majelis hakim memeriksa seluruh pihak, penggugat mengajukan permohonan untuk mencabut gugatan.
"Sebenarnya sudah lengkap para pihaknya semuanya. Tapi tiba-tiba waktu hakim mau periksa semua para pihaknya, dia interupsi itu katanya mau mencabut (gugatan) ada perbaikan mengenai substansionalnya," ceritanya.
Langkah pengunduran diri penggugat secara otomatis menggugurkan status perkara bagi kelima pihak tergugat, termasuk Eri dan Armuji.
"Itu gugatan kan mencakup semuanya, jadi kayak dari terduga satu, terduga dua, terduga tiga, empat, dan lima maupun terduga gugatnya itu perkaranya satu rangkaian," pungkasnya.