NADIKABAR.COM — Sidang perdana gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah terhadap mantan suaminya, Ruben Onsu, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026). Dalam sidang perdana ini, Sarwendah tidak hadir dan diwakili kuasa hukumnya, Jaenudin.
Jaenudin mengatakan, sidang perdana beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan legal standing para pihak.
"Memang saya larang hadir karena sidang pertama hanya bersifat kelengkapan para pihak. Legal standing masing-masing nanti diperiksa oleh majelis hakim," kata Jaenudin.
Ia menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Akta Notaris Nomor 39 yang dinilai tidak berjalan sesuai kesepakatan. Gugatan diajukan, untuk menguji perbedaan penafsiran mengenai kewajiban pembayaran cicilan aset yang masih diagunkan di salah satu bank swasta.
"Oleh karena multitafsir tersebut, makanya gugatan wanprestasi sangat diperlukan untuk menguji tafsir para pihak. Apakah memang itu dibayarkan bersama ataukah memang kewajiban RO terkait pelunasannya," ujarnya.