"Apa pun itu putusan pengadilan harus dilaksanakan, harus sesuai putusan," tuturnya.

Jaenudin menambahkan, sidang selanjutnya berpotensi memasuki agenda mediasi apabila persyaratan para pihak telah terpenuhi. Sarwendah kemungkinan hadir dalam agenda tersebut.

"Ikutin flow-nya aja. Sarwendah support terkait apa pun prosesnya itu dan dia akan terima apa pun putusannya," katanya.

Gugatan perdata bernomor 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL itu didaftarkan pada 28 September 2026. Perkara ini berkaitan dengan dugaan tidak terlaksananya kesepakatan dalam Akta Notaris Nomor 39 yang dibuat saat Sarwendah dan Ruben bercerai.