NADIKABAR.COM — Sidang perdana gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah terhadap mantan suaminya, Ruben Onsu, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026). Dalam sidang perdana ini, Sarwendah tidak hadir dan diwakili kuasa hukumnya, Jaenudin.

Jaenudin mengatakan, sidang perdana beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan legal standing para pihak.

"Memang saya larang hadir karena sidang pertama hanya bersifat kelengkapan para pihak. Legal standing masing-masing nanti diperiksa oleh majelis hakim," kata Jaenudin.

Ia menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Akta Notaris Nomor 39 yang dinilai tidak berjalan sesuai kesepakatan. Gugatan diajukan, untuk menguji perbedaan penafsiran mengenai kewajiban pembayaran cicilan aset yang masih diagunkan di salah satu bank swasta.

"Oleh karena multitafsir tersebut, makanya gugatan wanprestasi sangat diperlukan untuk menguji tafsir para pihak. Apakah memang itu dibayarkan bersama ataukah memang kewajiban RO terkait pelunasannya," ujarnya.

Jaenudin menegaskan, gugatan tersebut hanya menyangkut aset yang masih diagunkan di salah satu bank swasta, yakni rumah di BDN dan Rempoa, bukan seluruh pembagian harta bersama.

"Nominal kita cek terakhir sekitar Rp 12 miliar, total keseluruhan," ungkapnya.

Sementara itu, cicilan dari tiga perjanjian kredit tersebut disebut mencapai sekitar Rp 270-300 jutaan per bulan.

"Per bulan kalau tidak salah itu sekitar hampir Rp 300-an ya, Rp 270 sekian dari tiga perjanjian kredit," katanya.

Terkait kemungkinan kewajiban pembayaran yang harus ditanggung bersama. Jaenudin menyebut Sarwendah akan mengikuti putusan pengadilan.

"Apa pun itu putusan pengadilan harus dilaksanakan, harus sesuai putusan," tuturnya.

Jaenudin menambahkan, sidang selanjutnya berpotensi memasuki agenda mediasi apabila persyaratan para pihak telah terpenuhi. Sarwendah kemungkinan hadir dalam agenda tersebut.

"Ikutin flow-nya aja. Sarwendah support terkait apa pun prosesnya itu dan dia akan terima apa pun putusannya," katanya.

Gugatan perdata bernomor 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL itu didaftarkan pada 28 September 2026. Perkara ini berkaitan dengan dugaan tidak terlaksananya kesepakatan dalam Akta Notaris Nomor 39 yang dibuat saat Sarwendah dan Ruben bercerai.