Jaenudin menegaskan, gugatan tersebut hanya menyangkut aset yang masih diagunkan di salah satu bank swasta, yakni rumah di BDN dan Rempoa, bukan seluruh pembagian harta bersama.
"Nominal kita cek terakhir sekitar Rp 12 miliar, total keseluruhan," ungkapnya.
Sementara itu, cicilan dari tiga perjanjian kredit tersebut disebut mencapai sekitar Rp 270-300 jutaan per bulan.
"Per bulan kalau tidak salah itu sekitar hampir Rp 300-an ya, Rp 270 sekian dari tiga perjanjian kredit," katanya.
Terkait kemungkinan kewajiban pembayaran yang harus ditanggung bersama. Jaenudin menyebut Sarwendah akan mengikuti putusan pengadilan.