"Gugatan wanprestasi itu berkaitan dengan menagih prestasi seseorang, menagih agar Akta 39 itu berjalan kembali gitu loh, seperti sebelumnya," terang Jaenudin.

Mengenai respons dari pihak Ruben Onsu yang berdalih cicilan bank merupakan tanggungan bersama dan menyebut dirinya hanya sebagai pelaksana, Jaenudin tidak mempermasalahkannya. Pihak Sarwendah tetap menghormati setiap pembelaan yang disampaikan oleh pihak tergugat maupun kuasa hukumnya.

"Terkait argumentasi hukumnya, pembelaannya, itu sah-sah saja, ya kita hargai. Maupun itu dari RO secara pribadi maupun dari kuasa hukumnya, itu tidak menjadi soal ya," ujar Jaenudin.