Hiburan
HALAMAN 3 DARI 3
Gugatan Wanprestasi Sarwendah pada Ruben Onsu Bukan soal Gana-gini
Pihak Sarwendah meluruskan motif di balik gugatan wanprestasi yang dilayangkan terhadap mantan suaminya, Ruben Onsu, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 7 Oktober 2026 pukul 19:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Jaenudin menjelaskan perbedaan penafsiran klausul di dalam akta notaris itulah yang menjadi pangkal masalah. Perbedaan sudut pandang itulah yang akhirnya berujung pada pendaftaran gugatan wanprestasi.
"Karenanya penafsiran itu tidak sejalan dengan yang kita tafsirkan, maka lahirlah gugatan wanprestasi. Gugatan wanprestasi tersebut," pungkasnya.
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan bergulir pada 13 Oktober 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda awal persidangan akan berfokus pada pemeriksaan legalitas kuasa hukum masing-masing pihak.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.