Jaenudin menjelaskan perbedaan penafsiran klausul di dalam akta notaris itulah yang menjadi pangkal masalah. Perbedaan sudut pandang itulah yang akhirnya berujung pada pendaftaran gugatan wanprestasi.

"Karenanya penafsiran itu tidak sejalan dengan yang kita tafsirkan, maka lahirlah gugatan wanprestasi. Gugatan wanprestasi tersebut," pungkasnya.

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan bergulir pada 13 Oktober 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda awal persidangan akan berfokus pada pemeriksaan legalitas kuasa hukum masing-masing pihak.