Pandu menyampaikan PSEL Bekasi mampu mengolah lebih dari 500 ribu ton sampah setiap tahun atau kurang lebih 70% sampah Bekasi menjadi listrik. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 109 Tahun 2025, listrik yang dihasilkan nantinya akan dibeli dan disalurkan ke PLN.

Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) akan dijalin tim redaksi PLN dengan setiap Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP) seluruh PSEL dengan harga beli US$ 0,20 per kWh untuk semua kapasitas.

Ia menambahkan, fasilitas ini ditargetkan mampu menurunkan emisi dari tempat pembuangan akhir hingga 80% dan mengurangi emisi karbon sebesar 640.000 ton setara CO2 per tahun.