NADIKABAR.COM — Guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Said Karim menilai aturan soal kekayaan tidak wajar atau illicit enrichment tak perlu masuk dalam RUU Perampasan Aset. Said menyebut konsep illicit enrichment berada dalam ranah hukum pidana materiil, sedangkan RUU Perampasan Aset berkaitan dengan hukum acara pidana.
"Apakah ketentuan mengenai illicit enrichment ini perlu diatur atau dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset? Maafkan kalau ada yang berbeda pendapat dengan saya. Saya menyatakan dengan tegas bahwa tidak perlu. Sekali lagi saya katakan, tidak perlu," ujar Said dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Said menilai perlu ada kehati-hatian dalam membuat dan mengatur undang-undang, terkhusus perampasan aset. Sebab, menurutnya ada potensi penegak hukum berlaku sewenang-wenang.
"Karena akan sangat berpengaruh pada implementasi-implementasi pelaksanaan di lapangan, yang tidak tertutup kemungkinan ada oknum-oknum penegakhukum yang bertindak sewenang-wenang," ujarnya.