Komisi III DPR kini diketahui mempercepat jadwal pembahasan RUU Perampasan Aset pada masa reses. Ada 20 elemen masyarakat yang akan hadiri rapat pembahasan ini.
"Setidaknya ada 20 elemen masyarakat yang akan menghadiri RDPU ini, rangkaian RDPU ini, yang terdiri dari organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan para cendekiawan," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam RDPU.
Habiburokhman menyebut jadwal pembahasan dipercepat agar pengesahan RUU Perampasan Aset bisa dilakukan sebelum 15 Desember. Hal itu telah disepakati dalam rapat internal di Komisi III DPR.
"Tujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026," katanya.