Selain itu, Said menilai perlu ada kehati-hatian agar perampasan aset tidak melahirkan celah hukum. Termasuk celah yang mungkin dipergunakan pihak yang ingin memanfaatkannya.

"Diperlukan kehati-hatian agar pengaturan perampasan aset tidak justru melahirkan banyak celah hukum, termasuk celah bagi pihak-pihak yang ingin memanfaatkan kelemahan hukum atau ingin memperburuk hukum dan memperburuk keadaan keuangan negara," sebutnya.

Menurut Said, harta seseorang yang besar tidak selalu bisa dijerat dengan konsep illicit enrichment. Melainkan persoalan utamanya ada pada kekayaan yang tidak dapat dijelaskan dengan wajar.

"Namun pun demikian, sekadar memiliki kekayaan dalam jumlah besar tidaklah otomatis membuat seseorang terjerat di dalam illicit enrichment. Persoalan utamanya terletak pada adanya kenaikan harta yang tidak dapat dijelaskan secara wajar," tutur Said.