NADIKABAR.COM — Guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Said Karim menilai aturan soal kekayaan tidak wajar atau illicit enrichment tak perlu masuk dalam RUU Perampasan Aset. Said menyebut konsep illicit enrichment berada dalam ranah hukum pidana materiil, sedangkan RUU Perampasan Aset berkaitan dengan hukum acara pidana.
"Apakah ketentuan mengenai illicit enrichment ini perlu diatur atau dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset? Maafkan kalau ada yang berbeda pendapat dengan saya. Saya menyatakan dengan tegas bahwa tidak perlu. Sekali lagi saya katakan, tidak perlu," ujar Said dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Said menilai perlu ada kehati-hatian dalam membuat dan mengatur undang-undang, terkhusus perampasan aset. Sebab, menurutnya ada potensi penegak hukum berlaku sewenang-wenang.
"Karena akan sangat berpengaruh pada implementasi-implementasi pelaksanaan di lapangan, yang tidak tertutup kemungkinan ada oknum-oknum penegakhukum yang bertindak sewenang-wenang," ujarnya.
Selain itu, Said menilai perlu ada kehati-hatian agar perampasan aset tidak melahirkan celah hukum. Termasuk celah yang mungkin dipergunakan pihak yang ingin memanfaatkannya.
"Diperlukan kehati-hatian agar pengaturan perampasan aset tidak justru melahirkan banyak celah hukum, termasuk celah bagi pihak-pihak yang ingin memanfaatkan kelemahan hukum atau ingin memperburuk hukum dan memperburuk keadaan keuangan negara," sebutnya.
Menurut Said, harta seseorang yang besar tidak selalu bisa dijerat dengan konsep illicit enrichment. Melainkan persoalan utamanya ada pada kekayaan yang tidak dapat dijelaskan dengan wajar.
"Namun pun demikian, sekadar memiliki kekayaan dalam jumlah besar tidaklah otomatis membuat seseorang terjerat di dalam illicit enrichment. Persoalan utamanya terletak pada adanya kenaikan harta yang tidak dapat dijelaskan secara wajar," tutur Said.
Komisi III DPR kini diketahui mempercepat jadwal pembahasan RUU Perampasan Aset pada masa reses. Ada 20 elemen masyarakat yang akan hadiri rapat pembahasan ini.
"Setidaknya ada 20 elemen masyarakat yang akan menghadiri RDPU ini, rangkaian RDPU ini, yang terdiri dari organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan para cendekiawan," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam RDPU.
Habiburokhman menyebut jadwal pembahasan dipercepat agar pengesahan RUU Perampasan Aset bisa dilakukan sebelum 15 Desember. Hal itu telah disepakati dalam rapat internal di Komisi III DPR.
"Tujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026," katanya.