Berbagai cara diduga dilakukan SMD agar korban bungkam sekaligus menuruti kemaunnya. Mulai dari memberi uang Rp 30 ribu, makanan, hingga menebar ancaman akan mengadukan ke orang tua korban.
Akibatnya, korban memendam sendiri trauma yang diduga akibat perbuatan bejat SMD. Kasus ini mencuat ketika gadis yang kini berusia 19 tahun itu tak tahan lagi menanggung trauma selama beberapa tahun. Korban menceritakan perbuatan SMD kepada atasan di tempat kerjanya. Kemudian bosnya mencarikan pengacara.
Sehingga akhirnya ayah korban, MD (54) didampingi pengacara melaporkan SMD ke Polres Jombang pada 8 Agustus 2026. Yaitu atas dugaan persetubuhan terhadap anak Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Polisi akhirnya meringkus SMD di rumahnya tanpa perlawanan pada Rabu (9/9) siang. Malamnya, SMD ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jombang.