Perkara tersebut, terang Azhari, telah dilaporkan secara resmi oleh keluarga korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Alor dengan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/364/IX/2026/SPKT/Polres Alor/Polda NTT pada 10 September 2026.

Azhari memastikan Polres Alor akan memproses perkara ini berdasarkan alat bukti yang sah serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Azhari juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap terduga pelaku pencabulan.

Tak hanya itu, Azhari juga meminta seluruh pihak agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, alamat maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas anak yang diduga menjadi korban. "Perlindungan terhadap anak harus menjadi perhatian bersama sehingga proses hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan hak dan kepentingan anak," jelasnya.

Azhari juga mengajak masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses hukum maupun merugikan pihak-pihak yang terkait dengan perkara. Perkembangan penanganan perkara juga akan disampaikan kepada publik sesuai dengan tahapan proses hukum.