NADIKABAR.COM — Guru SD Negeri 060807, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, inisial DAL dijatuhkan sanksi tidak boleh mengajar. Sanksi itu diberikan kepada DAL setelah dilaporkan oleh orang tua murid ke Dinas Pendidikan (Disdik) karena melakukan kekerasan saat mengajar.
"Untuk sementara (tidak boleh mengajar), kepala sekolah memberikan tugas guru tersebut sebagai guru piket saja," ujar Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikbud Medan, Mujiono saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2026).
Tidak hanya DAL, kepala sekolah juga akan diberikan sanksi. Menurut Mujiono, kepsek akan diberikan sanksi peringatan.
"Untuk kepala sekolah akan diberikan surat peringatan/teguran," tambahnya.
Mujiono menyebut, Disdikbud Medan akan memanggil orang tua murid dan kepala sekolah serta guru yang bersangkutan untuk mediasi pada Selasa (1/9/26). Pertemuan ini, kata Muji, ditujukan agar kekerasan tidak terjadi lagi.
"Kita berharap ini yang pertama dan terakhir, karena apapun itu kekerasan tidak dibenarkan. Apalagi sekolah itu adalah sekolah ramah anak," ungkap Muji.
Diberitakan sebelumnya, puluhan orang tua siswa mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Medan untuk melaporkan guru yang diduga melakukan kekerasan kepada siswa.
Dari amatan NadiKabar di kantor Disdikbud Medan pada Rabu (26/8/2026) puluhan orang tua siswa datang bersama anak-anak SD yang masih menggunakan seragam.
Mereka diminta menuliskan kronologi kejadian oleh petugas di ruangan pelayanan PAUD, SD dan SMP.
"Tadi bapak dan ibu perwakilan orang tua dan siswa dari SD Negeri 060807 mengadu tentang ada kejadian terhadap siswa yang terjadi di SD tersebut. Jadi, Dinas Pendidikan tadi juga sudah memfasilitasi orang tua dan anak-anak tentang kejadian di sekolah tersebut," ujar Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdik Medan, Mujiono saat diwawancarai, Rabu (26/8).
Mujiono mengatakan, laporan orang tua siswa tersebut berupa pemukulan dan hukuman fisik berlebihan yang diberikan kepada 10 orang siswa. Hukuman ini, kata Mujiono, diberikan lantaran siswa tidak mengerjakan PR.
"Tadi mereka melaporkan bahwa terjadi semacam pemukulan terhadap anak-anak karena alasannya tidak mengerjakan PR. Dan itu tidak menjadi alasan, karena sekolah ini kan sekolah ramah anak," kata Mujiono.
Ia menjelaskan, pihaknya tidak membenarkan hukuman berupa kekerasan fisik yang diberikan kepada siswa. Menurutnya, hukuman tersebut bisa mengarah kepada perundungan (bullying).
"Se-apa pun gimana proses terjadinya anak-anak, tidak boleh ada pemukulan. Jadi kita melarang seperti itu, dan kita selalu mensosialisasikan, jangan terjadi semacam bullying. Ini kan nanti jadi bullying," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala SD Negeri 060807 Medan, Adiana saat dimintai keterangan membantah adanya guru yang melakukan kekerasan kepada siswa.
Menurut Adiana, guru tersebut hanya menghukum siswa yang tidak mengerjakan Pekerjaan Rumah (PR) dengan pompa (squat jump).
"Jadi itu kejadiannya di hari Kamis minggu lalu. Guru saya yang bernama Miss Dinda Ayu Lestari, guru Bahasa Inggris, masuk ke ruang kelas 5C, bertanya "mana itu tugas". Jadi, namanya dia sebagai seorang guru tidak ada ditampilkan anak-anak itu mau minta tugas tadi, sudah 2 minggu tidak selesai-selesai, disuruh pompa. Itu saja," ujar Adiana saat diwawancarai, Rabu (26/8).