Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Guru di Ponpes Bekasi yang Cabuli 10 Santriwati Ditangkap, Langsung Ditahan
Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota menangkap dan menahan MHH (28) yang diduga mencabuli 10 santriwati di pondok pesantren (ponpes) wilayah Bekasi S
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 10 Oktober 2026 pukul 19:03 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"MHH telah ditahan untuk kepentingan penyidikan," katanya.
Dalam keterangan kepada penyidik, korban menyebut MHH memiliki kedudukan sebagai ketua pondok. Polisi terus mendalami rangkaian kejadian serta melengkapi alat bukti guna mengusut perkara tersebut secara menyeluruh.
mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lain dalam kasus dugaan pencabulan terhadap 10 santriwati di ponpes tersebut.
Ketiga orang yang tengah didalami itu masing-masing berinisial HBH, F, dan S. Salah satunya, S, diketahui merupakan petugas keamanan di pondok pesantren tersebut.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.