NADIKABAR.COM — Polisi telah menetapkan guru pesantren berinisial ED dan pacarnya wanita berinisial AM, sebagai tersangka kasus penabrakan polisi di Tol Rangkasbitung-Panimbang, Banten. Kedua tersangka disangkakan dengan pasal berlapis.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea mengatakan kedua tersangka dijerat pasal penganiayaan, perlawanan terhadap pejabat, pelanggaran kesusilaan di muka umum, serta percobaan pembunuhan dan penyertaan.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHPidana dan atau Pasal 348 KUHPidana dan atau Pasal 349 Ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana atau Pasal 458 KUHPidana Jo Pasal 17 KUHPidana Jo Pasal 21 KUHPidana," kata Maruli, Jumat (6/11/2026).
Diketahui, Pasal 466 KUHP mengatur tentang penganiayaan. Pasal tersebut berbunyi:
Pasal 466(1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.(4) Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.(5) Percobaan melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.