Sementara itu, Pasal 348 KUHP mengatur tentang perlawanan terhadap pejabat yang berwenang. Pasal tersebut berbunyi:

Pasal 348Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan melawan seorang Pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan perintah yang sah dari Pejabat, dipidana karena melakukan perlawanan terhadap Pejabat, dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Selain itu, kedua tersangka juga disangkakan dengan Pasal 406 tentang perbuatan asusila di muka umum. Pasal tersebut berbunyi:

Pasal 406Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:a. melanggar kesusilaan Di Muka Umum; ataub. melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang yang hadir tersebut.

Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Yeremia Iwo menyebut kedua tersangka terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.