"Kurang lebih 10 tahun untuk kurungannya," katanya.
Diketahui, Yeremia mengatakan ED sengaja menabrak polisi karena kaget saat kepergok hendak berbuat asusila pada Minggu (1/11). Bahkan, polisi yang ditabrak sampai terseret di atas kap mesin mobil.
"Bahwa memang akan melakukan kegiatan asusila di dalam mobil sehingga kaget adanya petugas polisi dan berniat untuk melarikan diri secara sadar bahwa dia melakukan tabrak dan membawa petugas polisi di atas kap mobil yang sedang dia gunakan," katanya.
Polisi akhirnya menangkap ED dan AM di tempat berbeda pada Senin (2/11). ED ditangkap di Pandeglang, sedangkan AM di Serang. Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolda Banten.