Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/250/VII/2026/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur tanggal 29 Juli 2026 tentang dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa enam orang saksi. Penyidik juga mengamankan sejumlah alat bukti, di antaranya hasil tes psikologi forensik dari Forensik Polda Jawa Timur, telepon seluler, serta pakaian yang digunakan korban saat kejadian.

Lanang menegaskan, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 KUHP juncto Pasal 622 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 4 ayat (2) huruf b juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf g Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.